- PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan tersebut adalah Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan
Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
Peraturan ini mengatur tentang tata
cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari pengumuman rencana
usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh)
hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses
AMDAL, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi
Penilai AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik.
Selain itu peraturan ini juga
mengatur peran masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan, dimana dalam
penerbitan izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat permohonan dan
pesertujuan izin lingkungan.
Dengan terbitnya PermenLH Nomor 17
Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin
Lingkungan, maka Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
dinayatakan dicabut dan tidak berlaku.
Untuk lebih lengkapnya silahkan
download di bawah ini:
- PERMEN LH Nomor 16 Tahun 2012
ada perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut:
1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen AMDAL
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL
dan SPPL.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut:
1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen AMDAL
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL
dan SPPL.
Untuk lengkapnya silahkan download di bawah ini:
- PERMEN Nomor 05 Tahun 2012
Sejak terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan peraturan-peraturan teknisnya. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang hal yang sama.
Peraturan Menteri ini terdiri dari:
1. Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal
* Pasal 1 : Ketentuan Umum
* Pasal 2 : Penapisan
* Pasal 3 : Kawasan Lindung
* Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal
* Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"
* Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006
* Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini
2. Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
Amdal
3. Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya
Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal
4. Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung
5. Lampiran IV : Kriteria Penapisan
6. Lampiran V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan
dilakukan Penapisan.
Untuk lengkapnya silahkan download di :
Peraturan Menteri ini terdiri dari:
1. Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal
* Pasal 1 : Ketentuan Umum
* Pasal 2 : Penapisan
* Pasal 3 : Kawasan Lindung
* Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal
* Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"
* Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006
* Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini
2. Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
Amdal
3. Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya
Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal
4. Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung
5. Lampiran IV : Kriteria Penapisan
6. Lampiran V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan
dilakukan Penapisan.
Untuk lengkapnya silahkan download di :
- PP No. 27 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP No. 27 Tahun 2012) adalah Peraturan Pemerintah yang menggantikan PP No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Peraturan ini adalah peraturan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur tentang Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan.
Untuk mendapatkan filenya silahkan download di :